Sasaran:
1) Memiliki
pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam
bidang kebhayangkaran.
2) Memiliki
sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum
dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
3) Memiliki
sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal
serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas sesuai dengan kapasitasnya
sebagai anggota saka bhayangkara
4) 4)Memiliki
kepekaan kewasapadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap
perubahan maupun dinamika sosial di lingkungannya, sehingga mampu
menyelenggarakan pengaman lingkungan secara swakarsa, swadya dan swasembeda
secara nyata yang berguna bagi dirinya dan masyarakat di lingkungannya.
5) 5)
Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para
anggota gerakan pramuka di Gugus Depannya.
6) 6)
Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan lalu lintas , menangani
kecelakaan lalu lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertama pada
gawat darurat( P2GD) dan mengatur lalu lintas.
7) 7)
Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan
yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian diserahkan kepada POLRI
8) 8)
Mampu membantu POLRI dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut
serta bersedia menjadi saksi
9) 9)
Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi
ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan
bencana alam yang terjadi di lingkungannya
10) 10)
Memahami dan mengaplikasikan di lapangan setiap krida yang terdapat didalam
Saka bhayangkara untuk membantu tugas POLRI dalam menciptakan situasi kamtibmas
yang mantap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar