KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa keputusan bersama antara Kepala Kepolisian
Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor Pol. :
KEP/08/V/1980
Nomor : 050 Tahun 1980
tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan
dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor
079 Tahun 1980;
2.
bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor
079 tahun 1981 tentang petunjuk penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu
ditinjau dan disempurnakan kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda
serta tuntutan pembangunan dewasa ini;
3.
bahwa untuk itu perlu segera diterbitkan petunjuk
penyelenggaraan satuan karya yang baru hasil penyempurnaan kelompok kerja saka
tingkat nasional;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang
Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103
tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
no.pol. :
Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun
1980
tentang kerja sama
dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079
tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032
tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan : 1. Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran kelompok kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
: mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
Kedua
: mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana
tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Ketiga
: menginstruksikan kepada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan
dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja sama dengan unsur-unsur kepolisian
setempat
Keempat
: apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan
: di jakarta
Pada
tanggal : 25 Pebruari 1991
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 020 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda
indonesia agar menjadi tenaga kader penerus cita-cita dan perjuangan bangsa
serta tenaga kader pembanguna yang berjiwa pancasila, yang kuat dan sehat
jasmani dan rokhani
b. Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader tersebut, adalah
membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktisi dalam
bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional
c. Tujuan pembangunan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat
antara lain untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat,
serta mewujudkan peran serta masyarakat yang memiliki kemampuan mengamankan dan
menertibkan lingkungan sosialnya secara swakarsa, swadaya dan swasembada
d. Meningkatnya kesdaran dan ketaatan hukum serta kemampuan masyarakat
berperan serta dalam pembinaan kamtibmas secara mandiri tersebut, dapat dilihat
antara lain dengan :
1) tumbuhnya ketaatan, kepatuahan bagi setiap warga masyarakat terhadap
norma hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
2) timbulnya kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-masalah sosial
yang menjadi penyebab/sumber gangguan kamtibmas
3) adanya sikap mental masyarakat yang mampi mencegah, menangkal serta
menanggulangi setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan
ketertiban masyarakat
4) adanya kemampuan masyarakat melakukan tindakan pertama terhadap kasus
tertangkap tangan sehingga terhindar dari tindakan main hakim sendiri
5) adanya kemampuan warga masyarakat membantu perangkat penegak umum
dalam pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan dan mau menjadi saksi
6) adanya kemampuan masyarakat untuk merehabilitasi ketentraman yang
terganggu akibat konflik sosial kecelakaan dan bencana alam
e. Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kebhayangkaraan
tersebut, perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang merupakan sarana
dan wahana guna memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan minat dan bakat
generasi muda terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
f. Maksud petunjuk penyelenggara ini untuk memberi pedoman kepada semua
kwartir/satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
g. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini untuk memperoleh keseragaman
tindakan serta kesatuan tanggapan/pengertian dalam menyelenggarakan Satuan
Karya Pramuka Bhayangkara
2. Dasar
Petunjuk
penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a. Undang-undang nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok
Kepolisian Negara RI
b. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertahanan keamanan Negara RI
c. Keputusan presiden ri nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
juncto nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
d. Keputusan bersama Kapolri dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka
no.pol.:
kep/08/v/1980
nomor:050 tahun 1980
tentang kerjasama
dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan
kepramukaan
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
3. Ruang Lingkup
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang bekaitan dengan upaya
membina dan mengembangkan Saka Bhayangkara dengan kata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan sasaran
c. Organisasi dan tatakerja
d. Keanggotaan
e. Hak dan kewajiban
f. Pelantikan dan pengukuhan
g. Kegiatan dan sarana
h. Dewan kehormatan
i.
Lambang
j. Penutup
4. Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan
kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai
kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan
produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupan serta
bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional
b. Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung
keselamatan bangsa dan negara
c. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan
keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar
maupun dari dalam negeri
d. Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang
mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan
senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
- perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
- adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan
dan ketakutan (surety)
- perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
- perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
e. Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang
menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan
masyarakat
-
tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana
segala sesuatu berjalan secara teratur
-
ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma
masyarakat dan norma yang berlaku
f. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah
satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta
dalam pembangunan nasional
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
5. Tujuan
Tujuan dibentuknya
Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta
bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan
kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
6. Sasaran
Sasaran dibentuknya
Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti
kegiatan saka tersebut :
a. memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta
pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
b. memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap
peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
c. memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu
mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d. memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan
penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
e. mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para
anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
f. mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa,
swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi
masyarakat di lingkungannya
g. mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap
tangan yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada
polri
h. mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian
tersebut serta bersedia menjadi saksi
i.
mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat
yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi
di lingkungannya
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
7. Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda
berusia 14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan
yang kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja
Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka Bhayangkara. Saka
Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
b. Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang dan
sebanyak-banyaknya 40 orang dan sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang
masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang :
c. Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
1) Krida Pengamanan Lingkungan
2) Krida Pengamanan Lalu Lintas
3) Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4) Krida SAR (Search And Rescue)
5) Krida Pemadam Kebakaran
d. Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka
Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
e. Jika satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu
diberi tambahan angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar
3 dst
f. Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh
lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
g. Saka Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka
Bhayangkara putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu
oleh beberapa instruktur
h. Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan,
sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i.
Pengurus Saka Bhayangkara disebut dewan saka terdiri
atas, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota,
yang dipilih diantara para pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
j. Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang
Wakil Pemimpin Krida
k. Saka Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang
dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l.
Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun
8. Pimpinan
a. Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk
pimpinan Saka Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat
dan ada kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
b. Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat
Nasional
c. Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d. Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e. Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f. Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir
yang bersangkutan
9. Tata Kerja
a. Pembina dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir
ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
b. Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan
Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c. Agar pengelolaan Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya
guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi
prinsip kegotongroyongan
d. Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi
pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan
e. Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam
petunjuk penyelenggaraan saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan
dengan keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032
tahun 1989, pada tanggal 4 maret 1989)
BAB IV
KEANGGOTAAN
10. Anggota
Anggota Saka
Bhayangkara terdiri atas :
a. Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan
memenuhi syarat khusus tertentu
b. Anggota dewasa :
1) Pamong Saka Bhayangkara
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara
c. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat
menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar
sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu
Gugusdepan Pramuka terdekat
11. Peminat
Peminat Saka
Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang
menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan
12. Syarat
Anggota
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara
sukarela dan tertulis
b. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari
orang tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka
setempat/terdekat
c. Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan
ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi
anggota gugudepan asalnya
d. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
penggalang terap
e. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus
Pembina Mahir Tingkat Dasar
f. Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan
pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota
Saka Bhayangkara
g. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati
segala ketentuan yang berlaku
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
13. Hak Anggota
a. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka
Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
14. Kewajiban
Anggota
Peserta didik
anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b. Rajin mengikuti kegiatan sakanya
c. Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya
sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat
dilingkungannya
d. Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan
kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi
syarat kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
e. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
15. Kewajiban
Pemimpin Krida
Pemimpin krida berkewajiban
:
a. Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa
tanggungjawab
b. Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan saka
c. Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk
mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya
dalam bidang kebhayangkaraan
d. Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya
memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
e. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan sakanya
16. Kewajiban
Dewan Saka Bhayangkara
Dewan saka berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b. Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka
Bhayangkara
c. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan
mengadakan evaluasi seperlunya
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang
kebhayangkaraan dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e. Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka
Bhayangkaranya
f. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
g. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
17. Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan
saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan
menggunakan sistem among secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh
tanggungjawab
b. Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat
dewan saka dan anggota saka
c. Mengarahkan peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat
dan kemampuannya
d. Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan
kegiatan dan mengadakan penilaian
e. Menyusun dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir
ranting/cabang melalui pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f. Mengusahakan koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka
Bhayangkara dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka
dan Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
g. Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan,
dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang
kebhayangkaraan
h. Merencanakan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat
menarik dan meningkatkan minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
i.
Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam
sakanya
18. Kewajiban
Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur Saka
Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan
pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan dan menggunakan sistem pamong secara berdaya guna dan tepat guna
disertai rasa penuh tanggungjawab
b. Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang
kebhayangkaraan
c. Memberi dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan
dan menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat
d. Menguji kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan
kemampuannya
e. Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan
ketrampilan dalam bidang kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta
didik serta menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
f. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
19. Kewajiban
Pimpinan Saka Bhayangkara
a. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1) bersama andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan,
melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan saka
2) membantu Majelis Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan
saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan
instansi/badan lain di wilayahnya
4) mengatur dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
5) bekerja sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
6) dengan sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang
urusan latihan, mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara
dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8) memberikan informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang
perkembangan peserta didiknya
9) menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
b. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan,
melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan
instansi/badan lainnya diwilayahnya
4) Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan saka
5) Bekerja sama dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
6) Bersama andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para
pimpinan pamong dan instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi
orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8) Mentaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
c. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan
melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan
instansi/badan lain diwilayahnya
4) Mengatur dan mengkoordinasi kegiatan saka
5) Bekerja sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
6) Bersama andalan daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan
Saka Bhayangkara dan andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti
pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat
nasional
8) Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
d. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan,
melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan
saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan
instansi/badan lain ditingkat pusat yang berkaitan dengan bidang
kebhayangkaraan guna pengembangan saka
4) Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5) Bersama andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan
mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara
dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6) Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka
Bhayangkara
7) Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8) Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
20. Pelantikan
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong
Saka yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b. Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka
yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c. Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan
berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka
d. Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik
oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang
e. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir
Ranting
f. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir
Cabang
g. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir
Daerah
h. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua
Kwartir Nasional
21. Pengukuhan
a. Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan
kwartir ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang
pertama kali
b. Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah,
nasional dikukuhkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan
pada acara upacara pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir
yang bersangkutan pula
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
22. Sifat dan
Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh
berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan sehingga
memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Saka
Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Kebhayangkaraan secara umum
b. Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat
kecakapan khususnya
c. Bakti masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa
pengabdian secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan
sendiri secara swakarsa, swadaya dan swasembada
23. Bentuk dan
Macam Kegiatan
a. Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan
gugusdepan
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi
kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka,
Hari Abri, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya
c. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu
perkemahan yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan
bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara,
membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan
masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya.
Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana
alam, siskamling dan lain-lain
d. Lomba Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba
yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan
kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka
Bhayangkara
e. Perkemahan antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan
yang pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka
wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu wilayah
tertentu diikutsertakan
24. Tingkat
Kegiatan
a. Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh
Dewan Saka Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b. Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan
nasional sesuai dengan kepentingannya
c. Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya
sekali selama satu masa bakti
d. Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional
dengan ketentuan waktu :
1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4) Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e. Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional
dengan ketentuan waktu :
1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4) Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya
25. Sarana
a. Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat
perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan
sarana nyata sesuai dengan keadaan setempat
c. Dengan bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka
Bhayangkara yang bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya
sarana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya
d. Untuk tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti,
dan tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa
sanggar Saka Bhayangkara
26. Pembiayaan
Pembiayaan untuk
penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan
musyawarah oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b. Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c. Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
27. Pembentukan,
Susunan dan Tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan
Kehormatan Saka Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang
menyangkut nama baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan
pramuka
b. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama
dengan Pamong Saka yang bersangkutan
c. Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1) Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik
2) Seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
3) Dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik
4) Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d. Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1) Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan
kepada anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan
Pramuka
2) Memberi hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar
kode kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
e. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara
dibubarkan oleh Pamong Saka Bhayangkara
BAB IX
LAMBANG
28. Bentuk
Lambang Saka
Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5
cm
29. Isi
Isi lambang Saka
Bhayangkara terdiri atas :
a. Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1) Perisai, dengan ukuran gambar :
a) sisi atas = 3,5
cm
b) sisi miring = 1
cm
c) sisi miring atas
kanan = 1 cm
d) garis tegak
tinggi = 8 cm
e) garis tengah
mendatar = 8 cm
2) Bintang tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3) Obor, dengan ukuran gambar :
a) Tangki panjang = 1,5 cm
b) Tinggi nyala api = 1 cm
b. Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan
simetris, dengan ukuran :
1) Garis tengah kelapa = 1 cm
2) Tinggi tunas = 2 cm
3) Panjang akar = 0,5 cm
c. Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara
30. Warna
a. Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b. Warna dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c. Warna tunas kelapa kuning tua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar